Majalengka, Jawa Barat – MediaViral.net
Lebih dari dua tahun berlalu, namun keadilan bagi jurnalis Ivan Afriandi masih terasa seperti ilusi. Kasus pengeroyokan brutal yang dilaporkan sejak 29 Desember 2023 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Lebih mengejutkan, enam terduga pelaku yang diduga pedagang minuman keras (miras) masih bebas tanpa status hukum yang jelas.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung yang diduga menjual miras di depan SMPN 1 Kadipaten, Jalan Raya Bandung–Cirebon. Saat itu, Ivan bersama dua rekannya hendak melakukan investigasi. Namun bukannya mendapat informasi, ia justru menjadi korban pengeroyokan.

“Saya dipukul di bagian wajah dan kepala hingga bengkak. Bahkan saya dikejar keluar warung sambil dilempari botol miras,” ungkap Ivan.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Majalengka sehari setelah kejadian, lengkap dengan hasil visum. Namun hingga April 2026, proses hukum nyaris tak bergerak.
Yang menjadi sorotan tajam, kasus ini telah melewati tiga periode Kapolres—dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga AKBP Rita Suwadi—tanpa satu pun penetapan tersangka.
Tak hanya itu, upaya konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan seperti DPC PPWI Majalengka, Gawaris, Aswin, hingga LP3 juga terkesan diabaikan. Sedikitnya enam surat resmi telah dikirimkan sejak 2024 hingga 2026, namun semuanya berujung tanpa jawaban.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik:
Ada apa dengan Polres Majalengka?
Mengapa kasus kekerasan terhadap jurnalis seolah dibiarkan mengendap? Apakah ada kekuatan tertentu yang melindungi para pelaku? Ataukah ini potret nyata lemahnya keberpihakan terhadap kebebasan pers?
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Diamnya institusi kepolisian dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan.
“Saya hanya ingin keadilan. Tapi sampai hari ini, tidak ada kepastian,” kata Ivan lirih.
Kasus ini kini tak hanya soal penganiayaan, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.
Jika kasus seterang ini saja tak kunjung diusut, lalu ke mana masyarakat harus berharap?
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Majalengka masih belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali dimintai keterangan. (mediaviral.net)










