Istri Bunuh Suami Karena di Tuduh Selingkuh, Polsek Arut Utara Berhasil Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Polsek Arut Utara,Polres Kobar jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Tindak pidana Kejahatan Terhadap Jiwa orang yang terjadi di perumahan karyawan PT.SINP Afdeling Golf,kelurahan Pangkut,kecamatan Arut Utara,kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di halaman Mako Polres Kobar,selasa (06/08/2024).

Kejadian ini bermula pada hari jumat,02 agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib tersangka terlibat cek cok dengan korban karena saat itu korban menuduh tersangka selingkuh.

percekcokan pun akhirnya redam kemudian tersangka dan korban istirahat karena waktu sudah larut malam namun pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2024 pukul 04.30 wib tersangka terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke dapur dan mengambil pisau dapur yang ada di meja.

Baca Juga :  167 Beras Ketahanan Pangan Dibagikan Didesa Rantau Alai

Setelah mendapatkan senjata tajam jenis pisau dapur,tersangka menuju kamar yang mana korban saat itu sedang tidur dalam keadaan terlentang dan tersangka langsung menusukkan ke arah tenggorokan atau leher korban menggunakan pisau dapur dengan tangan kanan hingga mengakibatkan korban kejang-kejang.

Akibat tusukan tersebut korban setelah beberapa hari menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia setelah itu tersangka menutupi korban dengan sprei lalu memindahkan korban ke kamar depan dengan cara menyeret kedua kaki korban kemudian membersihkan bekas darah di lantai dengan pel.

Ipda Edi Herianto S.H menyampaikan,korban awalnya ingin curhat ke pendeta namun tidak bisa tersampaikan karena warga atau salah perkumpulan adat merasa curiga dengan perilaku tersangka maka tersangka langsung di antar ke Polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut,ujar Edi

Baca Juga :  Guna meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas dan Menunjang Aktifitas Masyarakat, Polres Kobar Terapkan Gatur Pagi

Barang bukti yang di amankan dari kasus kejahatan ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,satu lembar sprei tempat tidur, satu buah spring bed yang masih ada bercak darah dan satu buah pel lantai.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 KUH Pidana,Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Andri (media-viral.id)

Berita Terkait

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur
HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Pemerintahan Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Membangun Teras Posyandu (DAHLIA)
Pemprov Sumut Akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:33 WIB

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:32 WIB

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024

Berita Terbaru