Istri Bunuh Suami Karena di Tuduh Selingkuh, Polsek Arut Utara Berhasil Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Polsek Arut Utara,Polres Kobar jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus Tindak pidana Kejahatan Terhadap Jiwa orang yang terjadi di perumahan karyawan PT.SINP Afdeling Golf,kelurahan Pangkut,kecamatan Arut Utara,kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di halaman Mako Polres Kobar,selasa (06/08/2024).

Kejadian ini bermula pada hari jumat,02 agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib tersangka terlibat cek cok dengan korban karena saat itu korban menuduh tersangka selingkuh.

banner 600x600

percekcokan pun akhirnya redam kemudian tersangka dan korban istirahat karena waktu sudah larut malam namun pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2024 pukul 04.30 wib tersangka terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke dapur dan mengambil pisau dapur yang ada di meja.

Baca Juga :  Skandal Pendidikan! Baru 3 Tahun Jadi PPPK, Oknum Guru di Lampung Utara Diduga Duduki Kursi Kepala Sekolah

Setelah mendapatkan senjata tajam jenis pisau dapur,tersangka menuju kamar yang mana korban saat itu sedang tidur dalam keadaan terlentang dan tersangka langsung menusukkan ke arah tenggorokan atau leher korban menggunakan pisau dapur dengan tangan kanan hingga mengakibatkan korban kejang-kejang.

Akibat tusukan tersebut korban setelah beberapa hari menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia setelah itu tersangka menutupi korban dengan sprei lalu memindahkan korban ke kamar depan dengan cara menyeret kedua kaki korban kemudian membersihkan bekas darah di lantai dengan pel.

Ipda Edi Herianto S.H menyampaikan,korban awalnya ingin curhat ke pendeta namun tidak bisa tersampaikan karena warga atau salah perkumpulan adat merasa curiga dengan perilaku tersangka maka tersangka langsung di antar ke Polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut,ujar Edi

Baca Juga :  For-WIN Apresiasi Kinerja Profesional Plt Kadis Kominfo OKI: Sesuai Undang-Undang dan Layak Jadi Percontohan

Barang bukti yang di amankan dari kasus kejahatan ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,satu lembar sprei tempat tidur, satu buah spring bed yang masih ada bercak darah dan satu buah pel lantai.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 KUH Pidana,Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Andri (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru