Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net
Skandal pengelolaan Pasar Shopping Kayuagung kian mencuat ke permukaan. Lahan yang semestinya difungsikan sebagai area parkir kini justru disulap menjadi deretan lapak dagang. Lebih mengejutkan lagi, perubahan fungsi tersebut diduga kuat bukan tanpa alasan, melainkan terkait praktik jual beli tempat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, area strategis di samping kantor pasar yang kini berubah menjadi konter dagang diduga “diperjualbelikan” dengan nilai fantastis mencapai Rp45 juta. Transaksi tersebut disebut-sebut melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) OKI.

Tak hanya itu, di sisi kanan pintu masuk pasar, sejumlah titik yang kini digunakan untuk berjualan pakaian juga diduga ikut diperjualbelikan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta. Dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah ke oknum Dishub, tetapi juga menyeret nama pengelola pasar lama.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pedagang. Fungsi parkir yang menyusut drastis membuat akses kendaraan menjadi sempit, memicu kemacetan, serta menimbulkan kesan semrawut di kawasan pasar.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Parkir jadi sempit, pengunjung kesulitan masuk, pasar jadi tidak tertata. Kalau benar ada jual beli tempat, ini sudah keterlaluan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik pun mengarah pada Peraturan Bupati OKI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Regulasi tersebut seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan lahan usaha di pasar, termasuk mekanisme penarikan retribusi yang sah dan transparan.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan fungsi lahan parkir menjadi tempat dagang telah sesuai aturan, atau justru menjadi celah praktik ilegal yang merugikan daerah?
“Kalau benar ada penjualan lapak tanpa dasar hukum, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas seorang warga Kayuagung.
Dampak dari kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Selain mengganggu kenyamanan pengunjung, tata kelola pasar yang amburadul berpotensi merusak sistem distribusi pedagang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Masyarakat kini mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, Dinas Perdagangan, serta aparat pengawas segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik jual beli lapak tersebut.
“Jika terbukti ada oknum bermain, harus ditindak tegas. Jangan sampai aset publik dijadikan ladang keuntungan pribadi,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pengelolaan fasilitas umum. Publik menanti langkah nyata—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan tegas yang mampu mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. (mediaviral.net)










