Lampung Timur – MediaViral.net
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung Timur mengungkap pola kejahatan yang kian meresahkan, dengan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui isu sensitif terkait keamanan produk.
Seorang pria berinisial AE (39) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjalankan modus dengan menakut-nakuti penjual kosmetik. Pelaku menuding produk yang dijual korban dapat menyebabkan kerusakan kulit, lalu mengklaim telah melaporkannya ke pihak berwenang. Isu kesehatan yang sensitif tersebut dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk memeras korban.

Korban, HR (27), yang diketahui berprofesi sebagai penjual handbody, menjadi sasaran setelah dituding menjual produk bermasalah. Dalam kondisi panik dan khawatir akan konsekuensi hukum, korban kemudian ditawari “jalan damai” oleh pelaku agar perkara tersebut tidak berlanjut.
Dengan skenario tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Pada pertemuan awal, korban menyerahkan Rp15 juta. Namun, tekanan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang dengan cara yang lebih intens.
Peristiwa ini menyoroti lemahnya perlindungan dan minimnya pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM, yang kerap menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan intimidasi dan pemerasan.
Menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak mengambil sisa uang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak mengenai laporan hukum tanpa bukti resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami tindakan serupa guna mencegah jatuhnya korban lain. (mediaviral.net)










