Skandal BUMNag Nanggar Bayu: Dana Rp165 Juta Digelontorkan, 45 Ekor Kambing Diduga Hilang

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net

Dugaan penyimpangan dana kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, menjadi sorotan publik setelah program penggemukan kambing bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak transparan.

Total dana yang dialokasikan untuk BUMNag tersebut mencapai Rp165.000.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp77.900.000 digunakan untuk pengadaan kambing. Pengurus BUMNag disebut membeli 70 ekor kambing dengan harga Rp1.300.000 per ekor.

banner 600x600

Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Saat warga melakukan pengecekan pada Sabtu, 11 April 2026, jumlah kambing yang tersisa di kandang hanya 25 ekor.

Artinya, terdapat selisih sebanyak 45 ekor kambing yang hingga kini belum jelas keberadaannya.


Warga Geram, Tuntut Penjelasan Terbuka

Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Selisih jumlah ternak yang cukup besar dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Pengurus BUMNag berinisial JD (ketua), RA (sekretaris), dan R (bendahara) kini menjadi perhatian publik. Warga Nagori Nanggar Bayu mendesak agar dilakukan klarifikasi secara terbuka serta audit menyeluruh.

“Jika benar dibeli 70 ekor, maka harus ada bukti dan penjelasan yang jelas. Kenyataannya hanya tersisa 25 ekor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi.

Warga menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.


Potensi Sanksi Hukum

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel

Baca Juga :  Warga Desa Talang Jembatan Sudah Muak Dengan Oknum Kades Deni Aris Munandar Yang Diduga Suka Maling Uang Masyarakat dan Juga Korupsi Dana Desa Baik Fisik Maupun Non Fisik

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3 mengatur ancaman pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMNag harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Ujian Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hilangnya puluhan ekor kambing bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru