Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net
Dugaan penyimpangan dana kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, menjadi sorotan publik setelah program penggemukan kambing bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak transparan.
Total dana yang dialokasikan untuk BUMNag tersebut mencapai Rp165.000.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp77.900.000 digunakan untuk pengadaan kambing. Pengurus BUMNag disebut membeli 70 ekor kambing dengan harga Rp1.300.000 per ekor.

Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Saat warga melakukan pengecekan pada Sabtu, 11 April 2026, jumlah kambing yang tersisa di kandang hanya 25 ekor.
Artinya, terdapat selisih sebanyak 45 ekor kambing yang hingga kini belum jelas keberadaannya.
Warga Geram, Tuntut Penjelasan Terbuka
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Selisih jumlah ternak yang cukup besar dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana.
Pengurus BUMNag berinisial JD (ketua), RA (sekretaris), dan R (bendahara) kini menjadi perhatian publik. Warga Nagori Nanggar Bayu mendesak agar dilakukan klarifikasi secara terbuka serta audit menyeluruh.
“Jika benar dibeli 70 ekor, maka harus ada bukti dan penjelasan yang jelas. Kenyataannya hanya tersisa 25 ekor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi.
Warga menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Potensi Sanksi Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3 mengatur ancaman pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMNag harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ujian Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hilangnya puluhan ekor kambing bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. (mediaviral.net)










