Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MediaViral.net

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, seperti Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, khususnya terkait delik penyebaran berita bohong.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H., M.H., memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus edukatif. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.

banner 600x600

UU Pers sebagai Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal ini berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Baca Juga :  Klarifikasi Warga Suka Mulya Tidak Pernah Menerima Bantuan, Muslihatun Sampaikan Permohonan Maaf

“Wartawan tidak dapat dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, melakukan konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP,” tegasnya.

Penyelesaian Sengketa, Bukan Pemidanaan

Ia menjelaskan, sengketa pers memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers, antara lain:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.
  2. Hak Tolak, untuk melindungi kerahasiaan sumber wartawan.
  3. Peran Dewan Pers sebagai mediator melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, sanksi dalam UU Pers bersifat administratif, bukan pidana. Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda, bukan hukuman penjara.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Pemalsuan LHKPN Sekda OKI Disorot, PPWI Desak APH Segera Bertindak

“Hal ini penting dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.

Imbauan untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, Juniardi mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap etika menjadi kunci kuatnya perlindungan hukum bagi pers.

Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna membangun kesepahaman bahwa setiap laporan terkait pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Penekanan terhadap Pasal 263–264 KUHP menjadi pengingat bagi jurnalis untuk lebih disiplin dalam melakukan verifikasi data (cek dan ricek) guna menghindari potensi tudingan penyebaran berita bohong. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru