Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MediaViral.net

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, seperti Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, khususnya terkait delik penyebaran berita bohong.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H., M.H., memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus edukatif. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.

banner 600x600

UU Pers sebagai Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal ini berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Baca Juga :  Sambut BRB 2024, PSHT Ponorogo Gelar Sunatan Masal

“Wartawan tidak dapat dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, melakukan konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP,” tegasnya.

Penyelesaian Sengketa, Bukan Pemidanaan

Ia menjelaskan, sengketa pers memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers, antara lain:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.
  2. Hak Tolak, untuk melindungi kerahasiaan sumber wartawan.
  3. Peran Dewan Pers sebagai mediator melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, sanksi dalam UU Pers bersifat administratif, bukan pidana. Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda, bukan hukuman penjara.

Baca Juga :  Free Nutritious Meal Programme: A Strategic Engine for Indonesia’s Economic Power and Global Competitiveness

“Hal ini penting dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.

Imbauan untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, Juniardi mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap etika menjadi kunci kuatnya perlindungan hukum bagi pers.

Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna membangun kesepahaman bahwa setiap laporan terkait pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Penekanan terhadap Pasal 263–264 KUHP menjadi pengingat bagi jurnalis untuk lebih disiplin dalam melakukan verifikasi data (cek dan ricek) guna menghindari potensi tudingan penyebaran berita bohong. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Dubes RI Dato’ Iman Tinjau Langsung Layanan Konsuler dan Shelter PMI di Kuala Lumpur
Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara
Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan
Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah
Dalih Kosmetik Berbahaya, Modus Pemerasan Berkedok LSM Intai Pelaku UMKM Lampung Timur
Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kobar Disorot, Penanganan Dinilai Janggal
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat
Penuh Haru, Letkol Cpn I Putu Arry Pamit: Sinergi dan Kekeluargaan di Way Kanan Begitu Luar Biasa

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:51 WIB

Dubes RI Dato’ Iman Tinjau Langsung Layanan Konsuler dan Shelter PMI di Kuala Lumpur

Senin, 20 April 2026 - 21:29 WIB

Kawal Tata Kelola Pemerintahan, AJP Lampung Barat Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran 88 Pejabat ke Tiga Lembaga Negara

Senin, 20 April 2026 - 21:19 WIB

Danlanudad Letkol Cpn Ferdinandus Guntur Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dan Perkuat Kolaborasi di Way Kanan

Senin, 20 April 2026 - 21:14 WIB

Penyebab Banjir Bandar Lampung: BPK Lampung Bongkar 9 Proyek Talud dan Drainase Bermasalah

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

Berita Terbaru