Karawang, Jawa Barat — MediaViral.net
Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, semakin memprihatinkan. Aktivitas ilegal tersebut diduga marak terjadi di sekitar Desa Walahar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, penjualan obat keras itu dilakukan secara terbuka di sejumlah ruko yang sebagian dalam kondisi setengah terbuka. Praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang jelas, seolah luput dari penindakan aparat.

Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pembeli diduga berasal dari kalangan remaja. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, serta memicu tindakan kriminal.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan situasi tersebut.
“Ini sangat meresahkan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujarnya.
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur bahwa obat keras golongan G hanya boleh diperoleh melalui sarana kefarmasian resmi dan wajib menggunakan resep dokter.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menghentikan peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan kasus tersebut. Warga berharap adanya razia rutin dan pengawasan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (mediaviral.net)










