Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawang, Remaja Jadi Sasaran — APH Diminta Bertindak Tegas

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jawa Barat — MediaViral.net

Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, semakin memprihatinkan. Aktivitas ilegal tersebut diduga marak terjadi di sekitar Desa Walahar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, penjualan obat keras itu dilakukan secara terbuka di sejumlah ruko yang sebagian dalam kondisi setengah terbuka. Praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang jelas, seolah luput dari penindakan aparat.

banner 600x600

Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pembeli diduga berasal dari kalangan remaja. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, serta memicu tindakan kriminal.

Baca Juga :  119 PPPK Tahap I Dilingkungan Kemenag OKI Dilantik

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan situasi tersebut.
“Ini sangat meresahkan. Kami khawatir generasi muda menjadi korban. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujarnya.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur bahwa obat keras golongan G hanya boleh diperoleh melalui sarana kefarmasian resmi dan wajib menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Bupati Nias Selatan Lantik Pj. Sekda dan Pejabat Struktural serta Fungsional

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menghentikan peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan kasus tersebut. Warga berharap adanya razia rutin dan pengawasan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru