Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net
Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, terus berlangsung secara terang-terangan. Pengerukan pasir sungai dilakukan setiap hari tanpa izin resmi, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.
Berdasarkan pantauan media ini pada Sabtu (4/4/2026), alat berat terlihat bebas beroperasi mengeruk badan sungai. Truk-truk pengangkut material keluar masuk tanpa kontrol. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan penghentian dari pihak berwenang.

Kerusakan Lingkungan Kian Mengkhawatirkan
Aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Aliran sungai berubah drastis akibat pengerukan berlebihan.
Erosi semakin parah dan berpotensi mengancam:
Permukiman warga
Infrastruktur sekitar
Keseimbangan ekosistem sungai
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Jelas
Kegiatan tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun, aktivitas di lapangan masih terus berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Pengelola Akui Tidak Miliki Izin
Salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola, yang akrab disapa Bagia, mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
Melalui pesan WhatsApp (4/4/2026), ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan biaya cukup besar, termasuk untuk perbaikan jalan dari Blang Mangat menuju Kecamatan Geureudong Pase, dengan menyewa alat berat selama beberapa hari.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, aktivitas penambangan difokuskan di wilayah tersebut.
Diduga Libatkan Beberapa Pihak
Keterangan dari mantan pengelola yang dikenal sebagai “Pak Mukim” menyebutkan bahwa pengelolaan saat ini dilakukan oleh Bagia bersama beberapa pihak lain, termasuk yang disebut berperan dalam urusan media.
Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan.
Alasan Sosial Tidak Menghapus Pelanggaran
Meski disebutkan bahwa hasil dari kegiatan tambang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti santunan anak yatim dan pembangunan jalan, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.
Setiap aktivitas yang melanggar hukum tetap harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di Geureudong Pase masih berlangsung.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Lhokseumawe, untuk menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.
(mediaviral.net)










