Galian C Ilegal Mengganas di Geureudong Pase, Diduga Kebal Hukum

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, terus berlangsung secara terang-terangan. Pengerukan pasir sungai dilakukan setiap hari tanpa izin resmi, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Berdasarkan pantauan media ini pada Sabtu (4/4/2026), alat berat terlihat bebas beroperasi mengeruk badan sungai. Truk-truk pengangkut material keluar masuk tanpa kontrol. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan penghentian dari pihak berwenang.

banner 600x600

Kerusakan Lingkungan Kian Mengkhawatirkan

Aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Aliran sungai berubah drastis akibat pengerukan berlebihan.

Erosi semakin parah dan berpotensi mengancam:

Permukiman warga

Infrastruktur sekitar

Keseimbangan ekosistem sungai

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Jelas

Kegiatan tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Galian C Diduga Ilegal Menggurita di Kotawaringin Barat: Aparat Bungkam, Lingkungan Terancam Rusak Parah!

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun, aktivitas di lapangan masih terus berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Pengelola Akui Tidak Miliki Izin

Salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola, yang akrab disapa Bagia, mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

Melalui pesan WhatsApp (4/4/2026), ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan biaya cukup besar, termasuk untuk perbaikan jalan dari Blang Mangat menuju Kecamatan Geureudong Pase, dengan menyewa alat berat selama beberapa hari.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, aktivitas penambangan difokuskan di wilayah tersebut.

Diduga Libatkan Beberapa Pihak

Baca Juga :  Siraja Hutan Sumatra Dapat di taklukkan Menggunakan Alat Penrangkap Jerat

Keterangan dari mantan pengelola yang dikenal sebagai “Pak Mukim” menyebutkan bahwa pengelolaan saat ini dilakukan oleh Bagia bersama beberapa pihak lain, termasuk yang disebut berperan dalam urusan media.

Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan.

Alasan Sosial Tidak Menghapus Pelanggaran

Meski disebutkan bahwa hasil dari kegiatan tambang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti santunan anak yatim dan pembangunan jalan, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.

Setiap aktivitas yang melanggar hukum tetap harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di Geureudong Pase masih berlangsung.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Lhokseumawe, untuk menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.
(mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru