Hutan Tanjung Raja Dijarah Terang-Terangan, Publik Lampung Utara Geram

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara — MediaViral.net

Aktivitas perambahan hutan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, kian mengkhawatirkan. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru terus dirambah secara ilegal, dan kini menjadi sorotan serius masyarakat.

Berdasarkan informasi di lapangan, pembukaan lahan diduga telah mencapai sekitar ±3 hektare. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan tanpa dokumen legalitas yang sah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

banner 600x600

Masyarakat mulai mempertanyakan peran UPTD KPH Bandar Lampung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Baca Juga :  Kajati Sumsel OTT Camat dan 20 Kades di Lahat Usai Rapat HUT RI Ke-80 Mendatang, dan di Gelandang ke Palembang Malam Hari

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa besar. Erosi meningkat dan potensi banjir akan mengancam permukiman warga,” ujar salah satu masyarakat setempat.

Perambahan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya wajib memiliki izin resmi.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar aktivitas perambahan tidak terus meluas. Jika tidak segera ditangani, kerusakan hutan dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru