Hutan Tanjung Raja Dijarah Terang-Terangan, Publik Lampung Utara Geram

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara — MediaViral.net

Aktivitas perambahan hutan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, kian mengkhawatirkan. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru terus dirambah secara ilegal, dan kini menjadi sorotan serius masyarakat.

Berdasarkan informasi di lapangan, pembukaan lahan diduga telah mencapai sekitar ±3 hektare. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan tanpa dokumen legalitas yang sah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

banner 600x600

Masyarakat mulai mempertanyakan peran UPTD KPH Bandar Lampung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Baca Juga :  Tiga Bulan Tanpa Gebrakan, AJP Mendesak Kajari Lampung Barat Segera Tuntaskan Kasus Korupsi “Jalan di Tempat”

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa besar. Erosi meningkat dan potensi banjir akan mengancam permukiman warga,” ujar salah satu masyarakat setempat.

Perambahan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya wajib memiliki izin resmi.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Disdik Kabupaten Kediri Serentak Gelar Ikrar Pelajar Jauhi Petasan Momen Ramadhan dan Lebaran

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar aktivitas perambahan tidak terus meluas. Jika tidak segera ditangani, kerusakan hutan dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru