Lampung Utara — MediaViral.net
Aktivitas perambahan hutan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, kian mengkhawatirkan. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru terus dirambah secara ilegal, dan kini menjadi sorotan serius masyarakat.
Berdasarkan informasi di lapangan, pembukaan lahan diduga telah mencapai sekitar ±3 hektare. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan tanpa dokumen legalitas yang sah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

Masyarakat mulai mempertanyakan peran UPTD KPH Bandar Lampung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa besar. Erosi meningkat dan potensi banjir akan mengancam permukiman warga,” ujar salah satu masyarakat setempat.
Perambahan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya wajib memiliki izin resmi.
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar aktivitas perambahan tidak terus meluas. Jika tidak segera ditangani, kerusakan hutan dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. (mediaviral.net)










