Kadis Sosial Lambar Bungkam dan Blokir Telepon, AJP: Dalih Badan Pemeriksa Keuangan Bukan Alasan Menghindari Transparansi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat — MediaViral.net

Sikap tertutup Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru diduga menghindari konfirmasi, bahkan memblokir nomor telepon jurnalis.

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kedinasan pada Senin, 13 April 2026, terkait dugaan kejanggalan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025.

banner 600x600

Ketua DPC AJP menegaskan bahwa alasan adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari keterbukaan informasi publik.

“Pemeriksaan BPK merupakan bagian dari prosedur administratif negara, sedangkan konfirmasi jurnalis adalah bentuk kontrol sosial. Keduanya berjalan di koridor berbeda. Menjadikan BPK sebagai alasan untuk tidak memberikan keterangan justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.


Anggaran Besar, Manfaat Dipertanyakan

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Jumat Berkah Bagikan Nasi Kotak Kepada Jamaah Masjid As Salam Polres Serang

Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian dalam temuan awal AJP, di antaranya:

Honorarium penyuluhan dan bimbingan
Anggaran kegiatan penyuluhan serta bimbingan fisik dan mental mencapai ratusan juta rupiah. Namun, manfaatnya bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dinilai belum jelas.

Perjalanan dinas
Total anggaran perjalanan dinas yang mendekati Rp500 juta dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.

Potensi duplikasi kegiatan
Ditemukan indikasi kemiripan sejumlah program yang berpotensi menimbulkan dugaan penganggaran ganda.


Kewajiban Transparansi Diatur Undang-Undang

AJP menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

Baca Juga :  Galian C Ilegal Mengganas di Geureudong Pase, Diduga Kebal Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melarang penghambatan kerja jurnalistik.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.


Ultimatum 3 x 24 Jam

DPC AJP Lampung Barat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Sosial untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel.

Apabila tidak ada tanggapan, AJP menyatakan akan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun unit tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas perwakilan AJP.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi.

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru