Kadis Sosial Lambar Bungkam dan Blokir Telepon, AJP: Dalih Badan Pemeriksa Keuangan Bukan Alasan Menghindari Transparansi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat — MediaViral.net

Sikap tertutup Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru diduga menghindari konfirmasi, bahkan memblokir nomor telepon jurnalis.

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kedinasan pada Senin, 13 April 2026, terkait dugaan kejanggalan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025.

banner 600x600

Ketua DPC AJP menegaskan bahwa alasan adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari keterbukaan informasi publik.

“Pemeriksaan BPK merupakan bagian dari prosedur administratif negara, sedangkan konfirmasi jurnalis adalah bentuk kontrol sosial. Keduanya berjalan di koridor berbeda. Menjadikan BPK sebagai alasan untuk tidak memberikan keterangan justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.


Anggaran Besar, Manfaat Dipertanyakan

Baca Juga :  Didatangi Polisi hingga Dihadang Preman, Petani Way Kanan Tetap Ikut Aksi May Day di Bandar Lampung

Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian dalam temuan awal AJP, di antaranya:

Honorarium penyuluhan dan bimbingan
Anggaran kegiatan penyuluhan serta bimbingan fisik dan mental mencapai ratusan juta rupiah. Namun, manfaatnya bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dinilai belum jelas.

Perjalanan dinas
Total anggaran perjalanan dinas yang mendekati Rp500 juta dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.

Potensi duplikasi kegiatan
Ditemukan indikasi kemiripan sejumlah program yang berpotensi menimbulkan dugaan penganggaran ganda.


Kewajiban Transparansi Diatur Undang-Undang

AJP menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

Baca Juga :  Kapolres Lamandau Pimpin Pelaksanaan Sertijab 3 Kabag dan Kapolsek Lamandau di Aula Tantya Sudirajati Polres Lamandau

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melarang penghambatan kerja jurnalistik.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.


Ultimatum 3 x 24 Jam

DPC AJP Lampung Barat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Sosial untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel.

Apabila tidak ada tanggapan, AJP menyatakan akan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun unit tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas perwakilan AJP.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi.

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru