Lampung Barat — MediaViral.net
Sikap tertutup Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru diduga menghindari konfirmasi, bahkan memblokir nomor telepon jurnalis.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kedinasan pada Senin, 13 April 2026, terkait dugaan kejanggalan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPC AJP menegaskan bahwa alasan adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari keterbukaan informasi publik.
“Pemeriksaan BPK merupakan bagian dari prosedur administratif negara, sedangkan konfirmasi jurnalis adalah bentuk kontrol sosial. Keduanya berjalan di koridor berbeda. Menjadikan BPK sebagai alasan untuk tidak memberikan keterangan justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Anggaran Besar, Manfaat Dipertanyakan
Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian dalam temuan awal AJP, di antaranya:
Honorarium penyuluhan dan bimbingan
Anggaran kegiatan penyuluhan serta bimbingan fisik dan mental mencapai ratusan juta rupiah. Namun, manfaatnya bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dinilai belum jelas.
Perjalanan dinas
Total anggaran perjalanan dinas yang mendekati Rp500 juta dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.
Potensi duplikasi kegiatan
Ditemukan indikasi kemiripan sejumlah program yang berpotensi menimbulkan dugaan penganggaran ganda.
Kewajiban Transparansi Diatur Undang-Undang
AJP menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melarang penghambatan kerja jurnalistik.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.
Ultimatum 3 x 24 Jam
DPC AJP Lampung Barat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Kepala Dinas Sosial untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel.
Apabila tidak ada tanggapan, AJP menyatakan akan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun unit tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas perwakilan AJP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi.










