Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.net
Wibawa hukum kembali dipertanyakan. Nama Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Pematangsiantar, Syahril SH, secara resmi memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
Surat yang dilayangkan pada 6 April 2026 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD serta Kapolres Pematangsiantar. Langkah tersebut mencerminkan keresahan mendalam, sekaligus kekecewaan terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Syahril bersama keluarganya mengaku menjadi korban dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Adam Malik. Barang yang dilaporkan hilang antara lain oven panggangan dan uang hasil usaha. Selain itu, korban juga mengaku mengalami tekanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Laporan terkait peristiwa ini sebenarnya telah disampaikan melalui DUMAS ke Polsek Siantar Barat dan dilanjutkan ke Polresta Pematangsiantar dengan nomor STTLP/B/610/XII/2025/SPKT. Namun hingga saat ini, korban mempertanyakan kejelasan dan keseriusan penanganan kasus tersebut.
“Di mana keadilan bagi kami? Kami merasa dirugikan, sementara pihak yang diduga terlibat masih bebas,” tulis Syahril dalam suratnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum di Pematangsiantar. Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Syahril menegaskan bahwa dirinya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan. Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari aparat, agar prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak. (mediaviral.net)










