Bandung Barat, Jawa Barat – MediaViral.net
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan tajam dari warga dan kalangan mahasiswa. Pemerintah Desa (Pemdes) Sarimukti dinilai belum menjalankan prinsip transparansi dalam penyampaian informasi anggaran kepada publik.
Sorotan ini muncul setelah tidak ditemukannya baliho atau papan informasi yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 di ruang publik. Padahal, hingga pertengahan tahun anggaran, Dana Desa tahap pertama sebesar Rp149.382.400 disebut telah dicairkan dan direalisasikan.

Kepala Desa Sarimukti, Uci Suwanda, menjadi pihak yang disorot dalam polemik ini. Warga menilai, ketiadaan informasi publik menyulitkan masyarakat untuk mengetahui program serta penggunaan anggaran desa.
“Dana Desa adalah anggaran negara yang harus dikelola secara terbuka. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa memantau penggunaannya,” ujar salah satu warga.
Mahasiswa Soroti Keterbukaan Informasi
Kritik juga disampaikan oleh mahasiswa Desa Sarimukti. Mereka menilai akses terhadap informasi publik masih terbatas, termasuk saat melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa.
Beberapa kali upaya konfirmasi dari awak media disebut belum mendapatkan penjelasan yang jelas. Alasan kesibukan kegiatan di tingkat kecamatan kerap disampaikan, namun tidak selalu dapat diverifikasi.
“Transparansi itu penting. Informasi mengenai anggaran dan kegiatan desa seharusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata salah satu perwakilan mahasiswa.
Musrenbang Dinilai Kurang Partisipatif
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) untuk penyusunan program tahun 2026 juga menjadi perhatian. Sejumlah warga menilai proses tersebut belum sepenuhnya melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Beberapa pihak mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan Musrenbang. Hal ini menimbulkan kesan bahwa partisipasi publik masih perlu ditingkatkan.
Perlu Evaluasi Sesuai Regulasi
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Sarimukti berharap pemerintah desa dapat segera melakukan perbaikan dalam tata kelola informasi publik, di antaranya:
Memasang baliho APBDes di lokasi strategis
Menyampaikan informasi realisasi anggaran secara terbuka
Melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam Musrenbang
Warga menegaskan pentingnya keterbukaan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. (mediaviral.net)










