Darurat Korupsi Desa, Ratusan Kepala Desa Terseret Kasus

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – MediaViral.net

Praktik korupsi di tingkat desa kian mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap bahwa jumlah kepala desa yang terlibat kasus korupsi terus meningkat setiap tahun, bahkan melonjak tajam pada 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, menyebut kenaikan tersebut mencapai 100 persen dibandingkan tahun 2024.

banner 600x600

Data yang dipaparkan menunjukkan tren yang serius:

Tahun 2023 tercatat 187 kepala desa terlibat kasus korupsi.

Tahun 2024 meningkat menjadi 275 kasus.

Tahun 2025 hingga September sudah mencapai 459 kepala desa.

Mayoritas kasus menjerat kepala desa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa.

Baca Juga :  Jelang Pesta Demokrasi 2024, Polres Kobar Melaksanakan Pengamanan Rapat Pleno Penetapan DPS Gubernur dan Bupati Kobar

Lonjakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni menjadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Pendampingan dan pengawasan masih menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, terdapat wilayah yang dinilai cukup baik dalam menjaga integritas. Di Bogor, misalnya, dari 10 Kejaksaan Negeri yang ada, hanya dua yang menangani kasus korupsi kepala desa.

Baca Juga :  Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaga Desa yang dilengkapi aplikasi pengawasan dan kanal komunikasi antara aparat desa dan kejaksaan. Program ini didukung oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kondisi yang ada, pengawasan yang konsisten dan transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk menekan laju korupsi di tingkat akar rumput. Tanpa itu, desa berisiko menjadi titik rawan baru dalam praktik korupsi di Indonesia. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru