Darurat Korupsi Desa, Ratusan Kepala Desa Terseret Kasus

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – MediaViral.net

Praktik korupsi di tingkat desa kian mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap bahwa jumlah kepala desa yang terlibat kasus korupsi terus meningkat setiap tahun, bahkan melonjak tajam pada 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, menyebut kenaikan tersebut mencapai 100 persen dibandingkan tahun 2024.

banner 600x600

Data yang dipaparkan menunjukkan tren yang serius:

Tahun 2023 tercatat 187 kepala desa terlibat kasus korupsi.

Tahun 2024 meningkat menjadi 275 kasus.

Tahun 2025 hingga September sudah mencapai 459 kepala desa.

Mayoritas kasus menjerat kepala desa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa.

Baca Juga :  Sukseskan Sergab, TNI Kodim Ponorogo Tinjau Penggilingan Padi

Lonjakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni menjadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Pendampingan dan pengawasan masih menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, terdapat wilayah yang dinilai cukup baik dalam menjaga integritas. Di Bogor, misalnya, dari 10 Kejaksaan Negeri yang ada, hanya dua yang menangani kasus korupsi kepala desa.

Baca Juga :  Direktur RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan, dr. Abdullah Wasian ucapkan Selamat hari jadi kabupaten Lamongan ke 456 ( 26 Mei 2025)

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaga Desa yang dilengkapi aplikasi pengawasan dan kanal komunikasi antara aparat desa dan kejaksaan. Program ini didukung oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kondisi yang ada, pengawasan yang konsisten dan transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk menekan laju korupsi di tingkat akar rumput. Tanpa itu, desa berisiko menjadi titik rawan baru dalam praktik korupsi di Indonesia. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Dana BOS Rp45 Juta di SDN Mandaling Cikembar Disorot, Diduga Ada Rekayasa Laporan
Free Nutritious Meal Programme: A Strategic Engine for Indonesia’s Economic Power and Global Competitiveness
Dana BOS Rp232 Juta di SDN 1 Citamiang Disorot, Diduga Ada Rekayasa Laporan
Baru Seumur Jagung, Jembatan Desa Gobang Ambruk! Dalih “Bencana Alam” Picu Tanda Tanya Publik
Dana Desa Rp1,72 Miliar di Sirnagalih Diduga Jadi Bancakan, LBHK-Wartawan Jabar Siap Laporkan Kades ke Tipikor!
“Serbu” Jakarta! Bupati Lampung Barat Desak Kerja Sama dan Bantuan, DKI Tak Bisa Lagi Tutup Mata
Trinusa Pesisir Barat Siap “Kepung” KPK 21 April 2026, Bawa Dugaan Korupsi Daerah ke Pusat
Air Mata Haru di Abepura: Saat Polisi Tak Datang dengan Senjata, Tapi Membawa Kepedulian untuk Anak Papua

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

Dana BOS Rp45 Juta di SDN Mandaling Cikembar Disorot, Diduga Ada Rekayasa Laporan

Sabtu, 18 April 2026 - 03:01 WIB

Free Nutritious Meal Programme: A Strategic Engine for Indonesia’s Economic Power and Global Competitiveness

Sabtu, 18 April 2026 - 01:33 WIB

Dana BOS Rp232 Juta di SDN 1 Citamiang Disorot, Diduga Ada Rekayasa Laporan

Sabtu, 18 April 2026 - 01:09 WIB

Baru Seumur Jagung, Jembatan Desa Gobang Ambruk! Dalih “Bencana Alam” Picu Tanda Tanya Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 00:25 WIB

Darurat Korupsi Desa, Ratusan Kepala Desa Terseret Kasus

Berita Terbaru