Denpasar – MediaViral.net
Praktik korupsi di tingkat desa kian mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap bahwa jumlah kepala desa yang terlibat kasus korupsi terus meningkat setiap tahun, bahkan melonjak tajam pada 2025.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, menyebut kenaikan tersebut mencapai 100 persen dibandingkan tahun 2024.

Data yang dipaparkan menunjukkan tren yang serius:
Tahun 2023 tercatat 187 kepala desa terlibat kasus korupsi.
Tahun 2024 meningkat menjadi 275 kasus.
Tahun 2025 hingga September sudah mencapai 459 kepala desa.
Mayoritas kasus menjerat kepala desa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa.
Lonjakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni menjadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Pendampingan dan pengawasan masih menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, terdapat wilayah yang dinilai cukup baik dalam menjaga integritas. Di Bogor, misalnya, dari 10 Kejaksaan Negeri yang ada, hanya dua yang menangani kasus korupsi kepala desa.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaga Desa yang dilengkapi aplikasi pengawasan dan kanal komunikasi antara aparat desa dan kejaksaan. Program ini didukung oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kondisi yang ada, pengawasan yang konsisten dan transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk menekan laju korupsi di tingkat akar rumput. Tanpa itu, desa berisiko menjadi titik rawan baru dalam praktik korupsi di Indonesia. (mediaviral.net)










