Purwakarta, Jawa Barat – MediaViral.net
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SD Negeri 1 Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, tengah menjadi sorotan. Sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS reguler sebesar Rp232.180.000, namun diduga terjadi ketidaksesuaian dalam laporan penggunaannya.
Dana BOS merupakan alokasi khusus nonfisik dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Citamiang dengan jumlah sekitar 494 siswa melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 dengan total Rp178.803.000. Rinciannya antara lain:
Penerimaan peserta didik baru: Rp480.000
Pengembangan perpustakaan: Rp22.991.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.035.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp15.652.800
Administrasi kegiatan sekolah: Rp18.704.600
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp5.065.000
Langganan daya dan jasa: Rp7.182.600
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp40.072.000
Pembayaran honor: Rp61.620.000
Namun, muncul dugaan adanya rekayasa laporan penggunaan dana tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Syahrul, SH., MH., selaku advokat dari LBHK-Wartawan Indramayu dalam konferensi pers baru-baru ini.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa tidak seluruh penggunaan dana BOS dilaporkan secara transparan melalui aplikasi resmi kementerian. Bahkan, diduga ada kegiatan yang dibiayai dari dana BOS namun tidak dicantumkan dalam laporan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius karena tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.
LBHK-Wartawan Indramayu menyatakan saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, baik dari dalam maupun luar lingkungan sekolah. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat dan orang tua siswa yang memiliki informasi tambahan.
Tak hanya itu, lembaga tersebut berencana melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke pihak sekolah belum membuahkan hasil. Kepala SD Negeri 1 Citamiang tidak berada di tempat saat didatangi. (mediaviral.net)










