Sukabumi, Jawa Barat | MediaViral.net
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SD Negeri Mandaling, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi sorotan. Sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS reguler sebesar Rp45.000.000, namun diduga terdapat ketidaksesuaian dalam laporan penggunaannya.
Dana BOS merupakan alokasi khusus nonfisik dari pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri Mandaling dengan jumlah sekitar 100 siswa melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 sebesar Rp45.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru: Rp400.000
Pengembangan perpustakaan: Rp1.215.600
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.540.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp2.353.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp4.621.300
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp1.165.000
Langganan daya dan jasa: Rp2.405.100
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp4.200.000
Pembayaran honor: Rp20.100.000
Total penggunaan dana tercatat Rp45.000.000.
Namun demikian, muncul dugaan adanya rekayasa dalam laporan penggunaan dana tersebut. Hal ini disampaikan oleh Syahrul, SH., MH., selaku advokat dari LBHK Wartawan Indramayu dalam konferensi pers baru-baru ini.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa tidak seluruh penggunaan dana BOS dilaporkan secara transparan melalui aplikasi resmi kementerian. Bahkan, diduga ada kegiatan yang dibiayai dari dana BOS namun tidak dicantumkan dalam laporan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius karena tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.
LBHK Wartawan Indramayu menyatakan saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, baik dari dalam maupun luar lingkungan sekolah. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat dan orang tua siswa yang memiliki informasi tambahan.
Selain itu, lembaga tersebut berencana melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Sukabumi, serta ke kejaksaan setempat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Kepala SD Negeri Mandaling tidak berada di tempat saat didatangi. (mediaviral.net)










