Lampung – MediaViral.net
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat baru dalam rangka perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi sejumlah posisi strategis, mulai dari menteri, wakil menteri koordinator, hingga pejabat setingkat kepala badan dan penasihat khusus presiden.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Hasan Nasbi. Ia kembali dipercaya masuk ke lingkaran inti Istana sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, setelah sebelumnya pernah memimpin Presidential Communication Office (PCO).
Di sektor lingkungan hidup, jabatan Menteri Lingkungan Hidup kini diemban oleh Jumhur Hidayat. Ia menggantikan Hanif Faisol yang kini mendapat tugas baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Perubahan juga terjadi di Kantor Staf Presiden. Muhammad Qodari yang sebelumnya menjabat Kepala KSP kini dipercaya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, posisi Kepala KSP kini dijabat oleh Dudung Abdurachman, yang sebelumnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Adapun Abdul Kadir Karding kini dipercaya memimpin Badan Karantina Indonesia, setelah sebelumnya menjabat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Daftar Pejabat yang Dilantik:
- Hasan Nasbi – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi
- Jumhur Hidayat – Menteri Lingkungan Hidup
- Hanif Faisol – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Muhammad Qodari – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI
- Dudung Abdurachman – Kepala Kantor Staf Presiden
- Abdul Kadir Karding – Kepala Badan Karantina Indonesia
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan tamu undangan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap mereka secara serempak.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/TPA hingga 53/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. (mediaviral.net)










