Kayuagung, Sumatera Selatan – MediaViral.net
Dugaan praktik tidak profesional kembali mencoreng institusi publik. Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A diduga melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis, dengan menghubungi secara langsung pada malam hari guna menekan agar sumber pemberitaan diungkap.
Insiden ini terjadi usai terbitnya berita berjudul “Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama hingga Rp45 Juta”. Oknum tersebut diketahui menghubungi jurnalis PPWI melalui WhatsApp pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 20.27 WIB.

Dalam percakapan yang terjadi, oknum pegawai tersebut tidak hanya mempertanyakan sumber informasi, tetapi juga diduga menunjukkan sikap meremehkan saat jurnalis menegaskan bahwa identitas narasumber dilindungi oleh kode etik jurnalistik.
“Sudah-sudahlah bro,” ujar oknum tersebut, sebagaimana dicatat dalam percakapan.
Tindakan ini langsung menuai kecaman dari kalangan praktisi hukum. H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai langkah oknum tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap prinsip dasar kebebasan pers sekaligus berpotensi melanggar etika.
“Ini bukan hanya tidak profesional, tapi juga berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap jurnalis. Dalam Undang-Undang Pers, jelas disebutkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melindungi sumber informasi,” tegas Alfan.
Menurutnya, upaya meminta membuka sumber berita merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi pers. Ia menekankan bahwa narasumber harus dilindungi demi menjaga keberanian publik dalam mengungkap fakta.
Lebih lanjut, Alfan mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hak jawab melalui redaksi, bukan melakukan pendekatan personal yang berpotensi menekan.
“Kalau ada yang keberatan, tempuh mekanisme resmi. Hubungi redaksi, bukan malah menekan jurnalis secara pribadi, apalagi di luar jam kerja,” tambahnya.
Sementara itu, pihak jurnalis PPWI menegaskan komitmennya untuk tetap memegang teguh prinsip jurnalistik, termasuk menjaga kerahasiaan sumber sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.
Kasus ini pun memicu perhatian publik. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten OKI, Dishub OKI, serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi internal.
Sorotan juga mengarah pada dugaan praktik pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya diberitakan. Publik menilai, alih-alih menekan jurnalis, pihak terkait seharusnya fokus pada klarifikasi substansi persoalan yang diungkap.
Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat menuntut adanya tindakan tegas guna menjaga integritas pengelolaan aset publik dan mencegah praktik serupa terulang. (mediaviral.net)










